Pengamat: Airport Tax Dihapus Efektif Tingkatkan Penumpang Pesawat
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA – Pemerintah menghapus Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax, kepada para penumpang angkutan udara di 13 bandara. Ini dilakukan sebagai upaya mendorong kebangkitan industri pariwisata dan menaikkan traffic atau lalu lintas penerbangan di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengakui upaya ini cukup efektif meningkatkan lagi jumlah penumpang pesawat yang kian menurun. "Cukup efektif, karena ini adalah bandara-bandara terbesar," kata Alvin saat dihubungi VIVA, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Penumpang Pesawat Bisa Naik 110 Ribu
Dia menyebut, 13 bandara yang masuk dalam kebijakan Kementerian Perhubungan menyumbang lalu lintas hingga 80 persen penerbangan di Indonesia. "Kalau kita lihat, 80 persen traffic itu tidak lepas dari 13 bandara tersebut," tutur dia.
Alvin mengatakan, penghapusan ini tentunya bisa membuat tarif tiket pesawat turun. Sebab, komponen tarif tiket memang memasukkan PSC yang harus dibayar penumpang saat membeli tiket.
Kemungkinan lainnya, lanjut Alvin, maskapai juga bisa membuat harganya tetap. Secara logika, penumpang dapat tiket dengan harga sama, tapi maskapai mendapat keuntungan lebih.
"Karena selama ini kan harga tiket ada batas bawah batas atas, dan tidak semua airlines itu memasang pada batas atas," ujarnya.
Stimulus tarif PSC atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ini akan berlaku di 13 bandara udara yaitu:
1. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK),
2. Hang Nadim, Batam (BTH),
3. Kuala Namu, Deli Serdang (KNO),
4. I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS),
5. Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA),
6. Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP),
7. Internasional Lombok, Praya (LOP),
8. Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG),
9. Sam Ratulangi, Manado (MDC),
10. Komodo, Labuan Bajo (LBJ),
11. Silangit (DTB),
12. Blimbingsari, Banyuwangi (BWX),
13. Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).