Airport Tax di 13 Bandara Dihapus, Garuda Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Desain masker baru di Pesawat Garuda Indonesia Bertema 'Indonesia Pride'
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Manajemen siap mengimplementasikan peniadaan tarif Airport Tax itu pada komponen tarif tiket pesawat, terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Secara otomatis, tarif tiket pesawat Garuda akan turun di level konsumen. Kebijakan ini akan dilakukan mulai besok di 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia, dari total 13 bandara yang telah ditentukan pemerintah.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memastikan stimulus PJP2U ini merupakan langkah signifikan yang diharapkan oleh pihaknya.

"Kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," kata dia melalui keterangan resmi, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ini Kata Mensesneg

Irfan berharap, kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang, pada penerbangan domestik.

"Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini, bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, akan menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional di tengah Pandemi COVID-19 ini," ujar Irfan.

Guna mengakomodir implementasi stimulus tersebut, Irfan mengaku pihaknya juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, dalam mengimplementasikan ‘penyesuaian’ tarif tiket pesawat yang akan diberlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia.

"Sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut," ujarnya.

Diketahui, sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, dengan waktu penerbangan di periode yang sama.

Hal itu khusus berlaku di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya, di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Halim Perdanakusuma (HLP).

Kemudian, ada juga Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG). (ren)