Wishnutama Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun untuk Pariwisata

Wishnutama terus mengkaji dan memetakan permasalahan sebagai dampak dari pandemi COVID-19
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dalam rangka membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha di sektor pariwisata nasional, Pemerintah mengucurkan dana hibah khusus pariwisata senilai Rp3,3 triliun. Hal itu diungkapkan olah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio.

Baca Juga: Protokol COVID-19 Sektor Pariwisata Akan Diluncurkan, Ini Bocorannya

Wishnutama mengungkapkan, dana hibah tersebut diberikan pemerintah guna membantu para pelaku pariwisata di daerah yang terdampak pandemi COVID-19. Dampak ekonomi tersebut sudah dirasakan selama delapan bulan terakhir.

"Dalam rangka menekan dampak COVID-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata, pemerintah telah menyiapkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Wishnutama di Kantor Presiden Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Wishnu menyebut, dana hibah tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah daerah serta industri, hotel dan restoran yang saat ini sangat mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi COVID-19.

"Hibah pariwisata ini merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemda serta usaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten kota yang berdasarkan beberapa kriteria," tambah Wishnutama.

Adapun kriteria-kriteria yang dimaksud adalah merupakan ibu kota dari 34 provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 5 destinasi super prioritas.

"Selanjutnya daerah yang termasuk 100 calender of event, destinasi branding juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019," ungkap Wishnutama.

Hibah pariwisata akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah sebesar 70 persen untuk hotel dan restoran berdasarkan data realisasi Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) tahun 2019 di pemerintah daerah masing-masing serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat COVID-19 terutama pada sektor pariwisata.

"Hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020," tambah Wishnutama.

Dengan adanya hibah tersebut, Wishnutama berharap dapat membantu peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) atau kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan saat berkunjung.

"Sekaligus untuk membantu industri pariwisata agar dapat bertahan. Pemerintah akan terus melakukan berbagai macam kebijakan untuk membantu sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif agar dapat bangkit kembali," ungkap Wishnutama. (ant)