Pandemi COVID-19, Pemerintah Belum Umumkan Kenaikan Cukai Rokok 2021
VIVA – Pemerintah belum bisa mengumumkan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok untuk 2021. Kondisi itu disebabkan pandemi COVID-19 yang sangat menekan perekonomian Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, tekanan tersebut secara khusus juga dialami oleh industri rokok. Sehingga kebijakan tarif masih harus disiapkan dengan matang.
Padahal, setiap tahunnya, pemerintah mulai mengumumkan besaran kenaikan tarif cukai rokok setiap bulan antara September-Oktober. Namun hingga saat ini, besaran kenaikan itu belum bisa diumumkan.
"Jadi memang tahun ini tahun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena kita tahu ada pandemi dan sudah berdampak pada kinerja ekonomi kita termasuk kinerja pabrik rokok," katanya, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga: Menderita akibat COVID-19, Petani Desak Batalkan Kenaikan Cukai Rokok
Heru menyatakan, pemerintah masih akan banyak menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor CHT tersebut. Tujuannya agar kebijakan tarif tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi.
"Oleh karena itu pemerintah tentunya sangat hati-hati dalam rangka merumuskan kebijakan tarif dan beberapa instrumen kebijakan lain terkait rokok ini kita harus koordinasikan," ujarnya.
Heru mengakui, perusahaan rokok banyak sekali menyerap tenaga kerja, sehingga kebijakan yang berkaitan perlu dicermati dengan baik. Di sisi lain, tujuan tarif cukai untuk pengendalian peredaran rokok juga penting.
"Namun tujuan utama rokok untuk pengendalian terutama usia muda tetap tujuan utama sehingga ini menjadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu. Mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan diumumkan," ujarnya.