Kementerian BUMN: Vonis Kasus Jiwasraya Peringatan bagi Semua Pihak

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Vonis pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi peringatan kepada semua pihak yang masing punya keinginan bermain-main.

Baca Juga: Mantan Bos Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan putusan vonis pidana penjara seumur hidup tersebut menunjukkan bahwa langkah pembersihan yang dilakukan di lingkungan BUMN berjalan dengan baik.

"Warning [peringatan] bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," ujar Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Menurut dia, apa yang sudah dinilai oleh Kementerian BUMN beberapa waktu lalu, sampai dengan melaporkannya ke Kejaksaan, ternyata adalah proses yang memang benar. Sehingga apa yang dilakukan Kementerian BUMN adalah langkah yang dibuktikan di pengadilan.

Untuk itu, Arya menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Jiwasraya dan diharapkan menghasilkan yang terbaik. "Kalau memang merugikan bagi pemerintah, negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, pakar tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, menilai vonis hakim pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) luar biasa dan layak mendapat apresiasi.

Meski demikian putusan terhadap empat terdakwa itu perlu dikawal terus oleh masyarakat lantaran para terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lain.

"Putusan ini sangat bombastis, sangat-sangat spektakuler. Jarang terjadi putusan maksimal dijatuhkan pada tindak pidana korupsi. Namun, ingat putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Publik masih harus mengawal kasus ini," kata Yenti.

Sebelumnya pada Senin 12 Oktober 2020, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup. (ant)