Menaker Bantah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan

Menaker, Ida Fauziyah saat jelaskan UU Cipta Kerja di PodCast Deddy Corbuzier
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membantah libur buruh cuma satu hari dalam sepekan seperti diatur dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, ketentuan libur tetap diatur sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Dia menegaskan, ketentuan libur juga tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Ida dalam Podcast Deddy Corbuzier, Rabu 14 Oktober 2020. 

"Saya jelaskan waktu kerja tetap diatur UU 13 tahun 2003. Isinya 7 jam sehari atau 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. 8 jam sehari atau 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," kata Ida.

Baca juga: Salurkan Insentif Kartu Prakerja, Pemerintah Gaet Platform DANA

Meskipun UU Cipta Kerja mengatur istirahat mingguan cuma 1 hari dalam sepekan, Ida menegaskan, ketentuannya masih sama seperti UU 13/2003 itu. "(Libur 2 hari) Bisa tergantung kesepakatan," kata kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menanggapi heboh dan rusuh di mana-mana, Ida mengakui memang perlu ada penjelasan lebih lanjut. Dia pun mengklaim bahwa pembentukan undang-undang itu sudah melalui proses tripartit.

"(Heboh di mana-mana) Ya ini makanya saya jelaskan. UU tadi sudah melalui proses duduk bersama dengan tripartit itu, banyak hal yang kemudian kita bersepakat dan mempertahankan UU 13/2003. Ketentuan yang sudah baik," ujar dia. 

Menaker menjelaskan, ketentuan UU 13/2003 itu tetap berlaku sepanjang tidak ada dihapus atau diatur ulang dalam UU Cipta Kerja. "Ketentuan yang ada dalam UU 13/2003 sepanjang tidak dihapus, sepanjang tidak diatur ulang di UU cipta kerja, maka ketentuannya tetap berlaku," tutur dia. 

Namun, Deddy Corbuzier sempat heran kenapa UU Cipta Kerja justru mengatur libur satu hari untuk sepekan, dan ketentuan libur dua hari justru dihilangkan.

"Mungkin saya salah ini yah. Tapi intinya ibu mengatakan bahwa tetap bisa libur sehari atau dua hari dalam seminggu?," Deddy menegaskan.

"Ho oh, tergantung dari kesepakatan penerima kerja dan pemberi kerja. Misalnya di sini kerjanya 5 hari. Terus oke, saya mengikuti keputusan itu. Nah ini kan namanya kesepakatan. Tidak diubah," kata dia.