Jokowi Bantah Peran Pemda Dipangkas untuk Perizinan di UU Cipta Kerja
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan Omnibus Law pada Undang Undang Cipta Kerja memberikan wewenang lebih pada pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait perizinan. Isu resentralisasi pun diluruskan Jokowi setelah rapat terbatas dengan gubernur di seluruh Indonesia, hari ini.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu UU Sapu Jagat Omnibus Law
"Saya tegaskan juga Undang Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.
Jokowi mengatakan, peran pemerintah daerah tidak dipangkas dalam mengurus perizinan. Pemerintah daerah tetap bisa mengeluarkan izin dengan syarat Norma, Standar, Prosedur, Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap di pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan. Melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," ujar Presiden.
"Ini yang penting di sini, jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tutur Jokowi.
Dari 11 klaster Undang Undang Cipta Kerja, Jokowi mengatakan, semuanya bertujuan untuk mereformasi struktural soal perizinan. Selama ini, kata Presiden, urusan mengenai hal itu selalu berbelit dan tumpang tindih. Ujung-ujungnya bisa terjadi pungutan liar dan berupaya untuk mencegah korupsi.
Jokowi juga menegaskan, turunan dari Undang Undang Cipta Kerja bakal diatur lewat peraturan pemerintah ataupun peraturan Presiden.
"Yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujar Jokowi. (art)