Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Cegah Kasus Korupsi

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa Undang Undang (UU) Cipta Kerja bisa mencegah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Simak 15 Nama Tokoh di Balik Satgas Omnibus Law Cipta Kerja

Dia menjelaskan, itu karena UU Cipta Kerja mengharuskan seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem digital atau yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

"Pro terhadap mitigasi untuk terjadinya kasus korupsi, sebab UU ini semua tidak lagi lewat manual, semua lewat elektronik karena itu semua lewat OSS," kata Bahlil secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.

Kebetulan, dia melanjutkan, OSS dikelola langsung oleh BKPM, sehingga institusinya bertanggung jawab penuh untuk mempercepat proses perizinan tersebut.

Bahlil menekankan, selain itu, UU Cipta Kerja juga menyederhanakan proses perizinan. Pengusaha tidak lagi perlu banyak melalui proses birokrasi.

"Ini kenapa investasi kita tinggi tapi tidak sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, karena ekonomi kita biayanya tinggi karena izin-izin banyak, setiap pos ada mata airnya makanya kita ubah ini," tuturnya.

Dia meyakini, dengan begitu incremental capital-output ratio alias ICOR akan semakin rendah dan ease of doing business Indonesia akan semakin tinggi peringkatnya.

"Akan perlahan-lahan melakukan perbaikan, ranking kemudahan berusaha kita insya Allah berubah karena pengusaha ingin ada kepastian, dengan demikian investor masuk baik dari dalam maupun luar negeri," ucap Bahlil. (art)