Menkeu Sri Sebut Dana Abadi Pendidikan Belum Dipakai Tangani Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Pemerintah belum berencana untuk menggunakan dana abadi pendidikan sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa pandemi COVID-19. Padahal, itu dibolehkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden tentang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020. UU itu diketahui tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

"Sampai saat ini pemerintah belum berencana gunakan dana abadi pendidikan sebagai sumber pendanaan APBN," kata Sri secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca jugaPemerintah Jernihkan Polemik UU Cipta Kerja, Rupiah Menguat

Pasal 1 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, kata Sri, mengatur pemanfaatan berbagai sumber dana yang tidak biasa sebagai sumber pendanaan APBN untuk menangani pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun dana-dana itu disebutkannya yaitu saldo anggaran lebih, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola Badan Layanan Umum, dana yang dikuasai negara serta memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN.

Meski dibolehkan, Sri menekankan, penggunaan dana abadi pendidikan tidak akan bertentangan dengan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. Karena, sejumlah alasan yang dipastikannya tidak mengurangi besaran dana abadi tersebut.

Misalnya, dana abadi pendidikan hanya dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lainnya yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pemerintah dalam penanganan COVID-19. Artinya, dana itu digunakan sebagai jalan terakhir untuk membiayai APBN.

Selain itu, dia melanjutkan, apabila pada akhirnya nanti digunakan untuk membiayai APBN, dana tersebut akan digunakan sebagai investasi dana pendidikan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Apabila dipergunakan, ini akan menjadi investasi dana pendidikan melalui pembelian SBN dan SBSN bahkan mendapat return bukan sebagai belanja negara, jadi dana abadinya tetap abadi," tutur dia. (art)