Pemerintah Jernihkan Polemik UU Cipta Kerja, Rupiah Menguat

Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menguat pada perdagangan hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020. Meski begitu, rupiah masih bergerak di kisaran Rp14.700 per dolar AS.

Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia mematok nilai tengah rupiah hari ini di level Rp14.750. menguat dari nilai tengah kemarin Rp14.784.

Sementara itu, pada saat pembukaan perdagangan di pasar spot hari ini, rupiah ditransaksikan di level Rp14.699 per dolar AS. Menguat dari penutupan perdagangan kemarin di level Rp14.710.

Baca juga: Menaker: Buruh Kontrak Dapat Perlindungan Tambahan di UU Cipta Kerja

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menjelaskan, sentimen pelaku pasar keuangan saat ini dipengaruhi usaha pemerintah meyakinkan banyak pihak mengenai Undang-undang Cipta Kerja.

"Langkah ini dilakukan karena lesunya ekonomi akibat pandemi COVID-19 dan ini bisa membantu investor asing kembali berinvestasi di Indonesia," kata dia dikutip dari analisisnya hari ini.

Selain itu, Presiden Joko Widodo dikatakannya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah mengatur soal pengadaan hingga distribusi vaksin COVID-19," tuturnya.

Adapun dari faktor eksternal, Ibrahim mengungkapkan bahwa sentimen pelaku pasar dipengaruhi penolakan Presiden AS Donald Trump terhadap proposal stimulus Ketua DPR AS Pelosi senilai US$2,4 triliun.

"Trump menuduh Pelosi tidak bernegosiasi dengan itikad baik dan mengatakan proposal stimulusnya sama sekali tidak terkait dengan COVID-19," papar Ibrahim. (ren)