Kelebihan UU Ciptaker dari UU Lama, Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Istimewa
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya keberadaan Undang Undang Cipta Kerja bagi para pekerja atau buruh. Itu karena adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Bentuk Bank Tanah, Rumah Rakyat Miskin Tak Lagi Jauh
Program itu, dikatakannya, belum pernah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sangat tepat diberikan bagi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini tidak kita jumpai di Undang Undang 13 Tahun 2003," kata Ida saat konferensi pers bersama 12 menteri Kabinet Indonesia Maju secara virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Dia menilai, ketika pekerja kena PHK, maka yang paling dibutuhkan mereka adalah pesangon atau uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Semua itu ditetapkan pada pasal Pasal 46D.
"Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah sehingga dia akan dapat kemudahan memperoleh pekerjaan baru," ungkapnya.
Ida menekankan, semua ketentuan yang ada di dalam program tersebut, termasuk yang ada di dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada Bab IV Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja.
"Hal-hal baru ini semua konteksnya memberi perlindungan kepada pekerja dan lebih memastikan itu dengan skema program jaminan kehilangan pekerjaan," papar Ida. (art)