Menaker Bantah RUU Cipta Kerja Bikin Buruh Rentan PHK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menepis anggapan banyak pihak yang menyebut RUU Cipta Kerja menyebabkan buruh akan rentan terkena PHK. Selain itu, Ida juga membantah pandangan sejumlah pihak yang menyebut instrumen Omnibus Law akan banyak merugikan para pekerja dan buruh. 

Menurut Ida, semangat UU Cipta Kerja justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh. 

“Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Ida dikonfirmasi awak media, Selasa, 6 Oktober 2020.

Sejalan itu, Ida juga berdalih bahwa RUU Cipta Kerja sejatinya akan memulihkan ekonomi. Karena itu, kata dia, pemerintah telah menyusun beberapa langkah ke depan untuk menyempurnakan aturan-aturan tersebut. 

Baca juga: 14 Aturan PHK di UU Cipta Kerja yang Bikin Buruh Waswas

“Terdapat 2 hal penting yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu pertama mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh, dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah,” kata Ida. 

Kedua, lanjut dia, pemerintah akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan lain di bawahnya. Hal ini untuk meyakinkan kepada pekerja atau buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan.