Skema Bail In untuk Penyelamatan Jiwasraya Dinilai Sebuah Keharusan
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Pemerintah telah mengumumkan skema penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya. Caranya melalui skema bail in atau penyuntikan modal pemerintah sebesar Rp22 triliun.
Penyertaan Modal Negara (PMN) itu akan diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life. IFG Life itu disebut akan menerima polis hasil dari program penyelamatan Jiwasraya.
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan menilai, skema bail in atau penyuntikan modal pemerintah sebesar Rp22 triliun itu secara bisnis memang harus dilakukan. Apalagi, kata dia, nasabah yang mengikuti polis di perusahaan asuransi pelat merah tersebut wajib mendapatkan hak-haknya.
"Kebanyakan nasabah itu adalah Pensiunan, masyarakat kelas menengah ke bawah dan beberapa peserta berkewarganegaraan asing," ujar Dedi dikutip dari keterangannya, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca juga: Donald Trump Umumkan Keluar dari Rumah Sakit: Jangan Takut COVID!
Dedi menambahkan, sebagai pemegang saham mayoritas, Pemerintah wajib melakukan penyelamatan dan ini menyangkut hak orang banyak yang sudah mempercayakan pengelolaan dananya ke perusahaan.
"Masalah ini kan sudah hampir satu dekade, memang harus ada keputusan bisnis dan politik, agar segera dapat diselesaikan dan dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak sesuai kebijakan korporasi," kata dia.
Dia pun mengakui memang banyak publik yang keberatan dengan skema bail in atau penyuntikan modal ke Jiwasraya ini.
"Ya harus dimaklumi juga, karena publik menilainya mengapa harus pemerintah yang menanggung, ini kan seperti skema perampasan begitu. Padahal publik juga harus memahami, sebagai pemegang saham mayoritas, ya memang Pemerintah yang harus ambil tanggung jawab," kata dia.
Dia pun menekankan, dalam penyelamatan Jiwasraya ini, pemerintah harus transparan, agar publik dapat berangsur percaya. Keputusan penyuntikan modal memang dalam rangka penyelamatan kredibilitas bisnis asuransi Pemerintah di mata dunia sekaligus memberikan hak-hak pemegang polis yang memang seharusnya mereka dapatkan.
"Selanjutnya, bagaimana Pemerintah sebagai pemilik perusahaan mengawal dengan serius kasus pidana Jiwasraya, memerintahkan penegak hukum untuk setransparan mungkin dalam pengusutan dan penindakan. Agar kepercayaan publik kembali, harus ada upaya hukum ekstra ordinary khusus kasus ini," tutur Dedi.