Menko Airlangga Sebut RUU Ciptaker Untungkan Tenaga Kerja Soal PHK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Pemerintah memastikan, ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Narasi tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan langkah itu dilakukan untuk memastikan produktifitas pekerja di Indonesia terus meningkat. Agar pada akhirnya dapat mendongkrak daya saing nasional.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," ujar Airlangga dikutip dari ketangannya, Senin 5 Oktober 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Yakinkan DPR Protokol AFAS Ke-7 Perkuat Industri Asuransi

Airlangga menyayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut. 

Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

"Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," terangnya.

Airlangga menegaskan, dengan UU Cipta Kerja, pemerintah hadir apabila terjadi PHK dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Selain itu, apabila warga belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga Hartarto. (ren)