Jelang Disahkan 8 Oktober, Intip Proses Perjalanan RUU Ciptaker

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI, telah menyepakati substansi Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja itu tinggal dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 8 Oktober 2020 untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Di tengah berbagai pro dan kontranya, RUU ini setahap lagi akan berlaku di Tanah Air. Bagaimana perjalanannya?

RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Surat itu menugaskan menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama 10 menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR-RI. Di antaranya menteri Hukum dan HAM, menteri Keuangan, menteri Ketenagakerjaan, menteri Dalam Negeri, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan menteri Pertanian.

Baca juga: Baleg DPR: Seluruh Fraksi Setuju Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Proses pembahasan pun dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, sejak 20 Mei 2020. Tak kurang dari 63 kali rapat panja telah digelar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, pembahasan tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan baik saat tatap muka maupun daring.

“Telah dilakukan 63 kali rapat pembahasan, 56 kali Rapat Panja, 6 kali Rapat Tim Mus/Tim Sin dan 1 kali Rapat Kerja, yang dilakukan secara terbuka dan transparan," kata Airlangga dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2020.

Dia menekankan, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab dan 174 pasal. Secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan serta pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Kemudian, berkaitan dengan ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat serta proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan hingga sanksi.
 
Airlangga meyakini, cakupan substansi tersebut akan dapat mendukung upaya bersama untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi.

“Sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita," tutur Airlangga. (art)