DPR dan Pemerintah Sepakati 95 Persen Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas dalam sidang paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah hampir menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Rencananya, RUU tersebut disahkan bulan ini, September 2020.

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan 95 persen pasal-pasal yang termuat dalam aturan sapu jagat itu sudah disepakati antara DPR dan pemerintah di tingkat panita kerja (panja).

"Alhamdulillah dari seluruh pasal mungkin kalau saya persentasekan sudah 95 persen telah disepakati di tingkat panja," kata dia secara virtual dikutip Jumat, 25 September 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Sempat Minta Kembali Duitnya ke Andi Irfan Jaya

Bahkan, Andi melanjutkan, pemerintah dan Baleg tinggal membahas klaster terakhir dari 11 klaster yang ada di RUU tersebut, yakni klaster ketenagakerjaan. Dikatakannya, pembahasan klaster terakhir tersebut akan mulai dilaksanakan hari ini.

"Insya Allah kita selesaikan dan mudah-mudahan kita bisa masuk ke klaster terakhir yakni bab IV tentang ketenagakerjaan," ungkap Andi. 

Pemerintah sendiri juga memastikan Omnibus Law Cipta Kerja bisa disahkan bulan ini. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan kuliah umum secara virtual melalui kanal Humas FEB UI.

"Kita juga menargetkan bulan ini mengesahkan omnibus law," kata Luhut dalam kuliah umum tersebut yang diselenggarakan pada Jumat malam, 18 September 2020.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, juga telah menegaskan pembahasan terakhir memang terkait klaster ketenagakerjaan. Pihak buruh maupun pengusaha dikatakannya juga telah dipanggil DPR.

"Sudah ada pembahasan di DPR, serikat buruh dipanggil semuanya, tidak hanya sekali namun beberapa kali kami juga sudah dipanggi," tegas Rosan. (ase)