RUU Ciptaker Solusi Satukan Aturan Investasi yang Berserakan
- vstory
VIVA – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyambut baik Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini dibahas intens oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan undang-undang itu dinilai menjadi upaya reformasi regulasi khususnya investasi dari hulu hingga hilir di Indonesia.
Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan, tumpang tindih regulasi investasi di pusat dan daerah menjadi penghambat saat ini. RUU Ciptaker merupakan solusi untuk permasalahan itu.
"(RUU) ini momentum mengintegerasikan berbagai aturan, khususnya terkait perizinan investasi yang selama ini berserakan di berbagai undang-undang. Disatukan dalam buku kerja yang kita sebut RUU Cipta Kerja," ujar Robert dalam webinar bertajuk 'RUU Cipta Kerja: Momentum Agregasi Daya Saing Daerah”, dikutip Rabu 23 September 2020.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Sayangkan Pekerja RI Kalah Produktif Dibanding Malaysia
Dia mengungkapkan, kepastian regulasi investasi sangatlah penting dalam upaya memulihkan ekonomi di masa dan setelah pandemi Corona berakhir. Sebab, investasi yang masuk akan menciptakan lapangan kerja yang kini dibutuhkan masyarakat.
"Memang faktanya Indonesia butuh kerja, rakyat butuh kerja pascapandemi," ungkapnya.
"(RUU) ini bagian dari transformasi ekonomi. Menyiapkan peta jalan agar pascapandemi kita punya fondasi, sehingga bisa melanjutkan proses kegiatan ekonomi yang ada," tuturnya.
Meski demikian, Robert mengatakan, RUU Cipta Kerja nantinya harus dapat memberi ruang pada kewenangan daerah dalam mengembangkan potensinya dengan berbagai inisiatif inovasi. Daerah perlu diberikan kebebasan dalam menavigasi arah pembangunan yang berbasis potensi dan daya saingnya.
"Karena itu, RUU Cipta Kerja perlu menjamin tercapainya daya saing daerah berkelanjutan serta optimalisasi sumber daya daerah melalui inovasi dan efisiensi," katanya.
Dalam webinar tersebut, KPPOD, Katadata Insight Center, dan Kinara Indonesia pun berinisiatif meluncurkan Daya Saing Daerah Berkelanjutan Award. Inisiatif ini diharapkan bisa menginspirasi daerah untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dalam meningkatkan ketahanan dan memperkuat daya saing.
Robert berharap, melalui penghargaan ini pemerintah pusat selaku pembuat kebijakan, sektor usaha, para profesional, maupun publik yang lebih luas, turut memperhatikan prinsip keberlanjutan.
"Diperlukan keseimbangan aspek sosial, lingkungan hidup, ekonomi, dan tata kelola dalam membangun daerah agar memiliki ketahanan dan daya saing yang kuat,” ujarnya. (art)