Ini Kata Menkeu soal Permintaan Menperin Bebaskan Pajak Mobil Baru
- Dokumentasi ACEA.
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merespons permintaan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengenai relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga nol persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Sri mengatakan, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 akan dikaji oleh Kementerian Keuangan.
"Mengenai pembebasan pajak mobil baru setiap ada ide kita kaji dalam," kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Selasa, 22 September 2020.
Namun, dia menekankan, pada dasarnya Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Baca juga: Revisi Lagi, Menkeu Proyeksi Ekonomi RI 2020 Minus 1,7 Persen
Akan tetapi, Sri menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus melihat berbagai usulan yang disampaikan untuk memberikan stimulus perekonomian di tengah pandemi COVID-19.
"Kita akan terus lihat apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi perekonomian. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan, usulan itu disampaikan guna menstimulus pasar otomotif nasional. Upaya itu agar pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi virus Corona atau COVID-19 bisa terjadi.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus di Jakarta, Senin 14 September 2020.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester I-2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif. (art)