Rombak Manajemen, Strategi BUMI Jadi Perusahaan Batubara Terbesar
- Dokumentasi Bumi Resources.
VIVA - PT Bumi Resources Tbk menggelar dua Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa yang terdiri dari RUPS ketiga untuk kewajiban perubahaan anggaran dasar, dan RUPS luar biasa untuk perubahan susunan dewan komisaris dan direksi di Jakarta pada Rabu, 16 September 2020.
Sebelumnya, Bumi telah mengadakan RUPS luar biasa pertama pada 9 Juli 2020, dan RUPS luar biasa kedua pada 23 Juli 2020. Namun, rapat tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran.
Baca juga: Bumi Resources Jaga Kinerja Pendapatan Operasional
Dalam siaran pers yang diterima VIVA, Jumat, 18 September 2020, disebutkan bahwa pada RUPS luar biasa ketiga ini, Bumi telah memperoleh penetapan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari OJK.
Rapat tersebut telah memenuhi kuorum kehadiran yaitu dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 29.615.805.072 saham atau 43,93 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroannya itu sebesar 67.408.426.881 saham.
Sementara untuk RUPS luar biasa, kuorum kehadiran telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/2020, dengan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 33.837.927.531 saham atau 50,198 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroannya itu sebesar 67.408.426.881 saham.
Maka kedua RUPS luar biasa itu dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Mengingat rapat dilaksanakan dalam masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) DKI Jakarta, maka para pemegang saham melakukan registrasi secara elektronik melalui fasilitas electronic general meeting system KSEI (eASY KSEI) yang disediakan oleh PT KSEI dan dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id, dan mengikuti jalannya rapat melalui fasilitas video meeting online yang disediakan Bumi.
Rapat dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua pihak, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam RUPS ketiga, acara yang dibahas adalah persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.
Melalui mekanisme voting, rapat dengan suara terbanyak memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017, di mana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan maksud dan tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan, penambahan atau penyesuaian apabila dianggap perlu terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan dalam rapat ini, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan rapat ini dalam bentuk Akta Notaris dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan rapat ini termasuk untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, pada RUPS luar biasa, acara rapat yang diusulkan Bumi adalah perubahan dan penetapan kembali susunan direksi dan dewan komisaris perseroan.
Pada RUPSLB itu, rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
1. Menyetujui pengunduran diri Nalinkant A. Rathod dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan Eddie Junianto Subari dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya masing-masing sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Perseroan, pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya rapat.
2. Menyetujui pengangkatan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Presiden Komisaris Perseroan, pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya rapat sampai dengan periode masa jabatan Presiden Komisaris yang digantikan berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menyetujui pengangkatan:
1). Nalinkant Amratlal Rathod, sebagai Direktur Perseroan;
2). Adika Nuraga Bakrie, sebagai Direktur Perseroan;
3). Ashok Mitra, sebagai Direktur Perseroan; dan
4). Maringan MIH Hutabarat/ Ido Hutabarat, sebagai Direktur Perseroan.
Pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya rapat sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2025, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Rosan Perkasa Roeslani, selaku Presiden Komisaris Perseroan;
- Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
- Kanaka Poeradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
- Y. A Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
- Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan;
- Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan; dan
- Benjamin Bao (Jianmin Bao), selaku Komisaris Perseroan.
Direksi:
- Saptari Hoedaja, selaku Presiden Direktur Perseroan;
- Nalinkant A. Rathod, selaku Direktur Perseroan;
- Adika Nuraga Bakrie, selaku Direktur Perseroan;
- Andrew C. Beckham, selaku Direktur Perseroan;
- Dileep Srivastava, selaku Direktur Independen Perseroan;
- R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
- Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan;
- Maringan MIH Hutabarat/Ido Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
- Xuefeng Ruan, selaku Direktur Perseroan; - Linjun Zhang, selaku Direktur Perseroan; dan
- Ying Bin Ian He, selaku Direktur Perseroan.
4. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/ atau diputuskan dalam rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ini dalam akta notaris dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Disebutkan bahwa perubahan pada susunan manajemen ini merupakan strategi Bumi untuk mengoptimalkan kinerja jangka panjang, serta memperkuat posisi Bumi sebagai salah satu perusahaan batu bara terbesar sehingga dapat menjalankan semua fungsi operasional tambang batubara dengan tuntutan yang akan meningkat di masa mendatang, terlebih dengan adanya penilaian atas performa mining company terhadap performa tangung jawab sosial dan hal lainnya.
Selain itu, Bumi juga akan bersiap untuk opsi diversifikasi ke arah coal-value added.