Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bersih-bersih Aturan Staf Ahli BUMN
- VIVAnews/Andri Mardiansyah
VIVA – Komisi VI DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Badan Usaha Milik Negara memuji langkah Menteri Erick Thohir dalam menerbitkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN. Ketentuan itu ditetapkan Erick dengan nomor surat edaran SE-9/MBU/08/2020.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan apa yang dilakukan Erick dapat mempertegas mengenai kedudukan staf ahli direksi BUMN. Sebab sebelumnya tidak ada aturan tegas yang mengatur jumlah staf ahli ini.
"Langkah ini memperjelas, daripada ada titipan, publik pun bisa melihat. Sebelumnya, jumlah staf ahli direksi BUMN tidak diatur tegas," kata Andre di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Baca juga: Erick Thohir Buka-bukaan Kenapa Pemerintah Tak Pilih Opsi Lockdown
Andre menuturkan, dengan adanya Surat Edaran itu menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan penertiban dalam mengelola korporasi atau perusahaan milik pemerintah. Sehingga, Perusahaan BUMN bisa semakin profesional dan fokus dengan core business-nya.
"Di era Erick Thohir ada perampingan dan restrukturisasi BUMN agar BUMN semakin profesional dan fokus ke core business-nya. Perlahan-lahan jumlah BUMN semakin sedikit, peran staf ahli memungkinkan untuk mendukung hal ini agar BUMN menjadi lebih baik. Karena itu, dengan adanya surat edaran ini menjadi standar yang jelas untuk mengatur staf ahli di BUMN," ujar Andre.
Adapun dalam aturan Surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Serta diatur juga mengenai gaji bagi satu orang staf ahli di perusahaan plat merah maksimal Rp50 juta.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, sebelumnya menyebut bahwa aturan baru pengangkatan staf ahli BUMN itu untuk bersih-bersih BUMN. Dia juga menanggapi soal aturan gaji yang saat ini ditetapkan di level Rp50 juta per bulan.
"(Dulu) ada yang digaji Rp100 juta lebih juga, jadi beragam yang kami temukan, namanya bisa beragam, ada staf ahli, ada advisor, ada konsultan," kata dia.
Arya menegaskan saat ini dibatasi gaji staf ahli Rp50 juta dan maksimal 5 staf untuk direksi. Dia juga menjabarkan perbedaan staf ahli antara ketentuan baru Erick Thohir dengan yang berlaku sebelumnya.
Ketentuan baru Staf Ahli BUMN di era Erick Thohir:
- Dibatasi waktu 1 tahun
- Dibatasi gaji Rp50 juta
- Dibatasi jumlah 5 orang
- Kriteria profesional
- Posisi Staf Ahli di bawah direksi
Ketentuan Staf Ahli BUMN sebelum Erick:
- Sifat Adhoc
- Tidak ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
- Tidak ada batasan gaji, bisa Rp100 juta lebih
- Tidak ada batasan jumlah staf ahli bisa sampai belasan
- Tidak punya kriteria.
- Tidak jelas posisi staf ahli melapor ke mana. (ren)