PSBB Ketat DKI Mulai Berlaku, Bagaimana Kesiapan Stok BBM dan LPG
- Pertamina
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengumumkan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Pelaksanaan PSBB ketat di Jakarta itu mulai berlaku hari ini, Senin 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan.
Terkait penerapan kembali PSBB itu, aktivitas sejumlah perkantoran untuk sementara dibatasi. Kecuali beberapa sektor untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, termasuk di antaranya sektor energi.
PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (III) memastikan kesiapan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta itu. Sebagian besar SPBU tetap beroperasi 24 jam, untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Baca juga: PSBB Ketat di DKI, Kawasan Pariwisata dan Semua Tempat Hiburan Ditutup
Unit Manager Communication Relations and CSR MOR III Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina termasuk dalam 11 bisnis yang tetap beroperasi saat PSBB hari ini.
"Operasional Pertamina, baik pada usaha hulu maupun hilir tetap berjalan. Kami memastikan pasokan dan stok BBM, LPG dan produk lainnya memadai untuk kebutuhan masyarakat," ujar Eko dalam keterangannya, yang dikutip Senin 14 September 2020.
MOR III merupakan unit bisnis hilir yang menjalankan pemasaran BBM dan LPG Pertamina di wilayah Jawa bagian Barat, yakni Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Pada wilayah ini, Pertamina memiliki lebih dari 1.500 SPBU yang tersebar, serta 38 Pertashop di pelosok kecamatan, dan agen serta pangkalan LPG.
Eko menambahkan, Pertamina telah menjalankan sejumlah protokol pencegahan COVID-19 di SPBU, baik untuk konsumen kendaraan roda dua dan roda empat. Konsumen yang datang ke SPBU maupun Bright Store diharapkan mematuhi protokol COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan transaksi.
Pertamina juga menyediakan sarana pembayaran elektronik untuk konsumen yang akan bertransaksi secara non tunai (cashless).
Sementara itu, untuk pasokan liquefied petroleum gas (LPG), Eko menambahkan, baik LPG subsidi 3 kilogram (kg) maupun nonsubsidi untuk sektor rumah tangga yakni LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg serta Bright Can, dipastikan siap memenuhi kebutuhan masyarakat.
Konsumsi normal rata-rata harian untuk produk LPG subsidi 3 kg pada Agustus 2020 mencapai 7.130 metrik ton (MT) di seluruh wilayah MOR III.
"Masyarakat yang bukan kategori konsumen LPG subsidi dapat menggunakan LPG non subsidi Bright Gas yang telah tersedia di agen dan pangkalan resmi Pertamina, maupun outlet atau minimarket," ujar Eko.