Pandemi COVID-19 Pukul Ekonomi, Indonesia Masih Berkutat di Fase Mana?
- VIVA.co.id
VIVA – Pandemi Corona COVID-19 yang terjadi di hampir seluruh negara di dunia membuat pemerintah negara harus memikirkan strategi dan kebijakan untuk mencegah kemerosotan ekonomi.
Kepala Divisi Brevet Koperasi Pegawai Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Harisman Isa Mohamad mengatakan, pertumbuhan negatif atau resesi yang terjadi di beberapa negara besar berdampak pada penurunan laba. Hal ini menyebabkan produksi berkurang, pegawai pun akan mulai dikurangi sebagai dampak dari daya beli masyarakat yang menurun.
"Berbagai negara melakukan berbagai kebijakan yang terbagi atas tiga fase yaitu fase awal, fase penguatan dan fase pemulihan," kata Haris dalam diskusi webinar VIVAtalk bertajuk "A to Z Pelaporan Pajak Secara Online Pada Masa Pandemi COVID-19" pada Sabtu 12 September 2020.
Fase awal yakni kebijakan yang dikombinasikan dengan sektor lain atau selalu berkorelasi dengan sektor lain. Fase penguatan merupakan fase negara membuat kebijakan pajak yang berdampak luas. Sementara fase pemulihan di mana negara memberi banyak stimulus fiskal untuk menarik investasi ke dalam negeri.
Haris menyebut beberapa negara kini telah bergerak ke fase penguatan dan fase pemulihan. Sementara Indonesia kini masih berkutat di antara fase awal dan fase penguatan.
"Apa yang diberikan negara kita? Negara terus memberi stimulus fiskal. Contoh misalnya membiarkan perusahaan tidak menyetor pajak ke negara alias bebas pajak. Atau bahkan ekstremnya diberikan bebas 100 persen misalnya yang disasar adalah UMKM. Ini dilakukan supaya survive," ujar Haris.
Selain itu sebagai respons awal, pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif kepada para pekerja. Menurutnya fase awal ini harus dijalankan secara paralel dengan paket kebijakan lain, untuk menjaga likuiditas industri dan juga mendukung penghasilan rumah tangga.