Peternak Minta Pemerintah Komitmen Stabilkan Harga Ayam, Ini Caranya
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kelebihan pasokan ayam hidup membuat harga di tingkat peternak sangat murah. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) tengah mengupayakan langkah stabilisasi pasokan dengan harapan harga ayam hidup di tingkat peternak berangsur mengalami kenaikan dan stabil.
Pasokan berlebih diketahui sudah terjadi mulai Kuartal IV 2018 dan berlanjut hingga saat ini. Hal itu menyebabkan sekitar 2 tahun terakhir semenjak awal tahun 2019 harga jual ayam hidup di tingkat peternak selalu di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Fenomena itu membuat peternak harus menelan kerugian besar dan banyak pula yang gulung tikar. Ditambah lagi dengan terjadinya pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang membuat peternak semakin terpuku, karena permintaan akan ayam menurun drastis.
Baca juga: Harga Anjlok, Ratusan Peternak Ayam Geruduk Kantor Kementan
Kondisi itu membuat harga ayam hidup sempat menyentuh angka Rp7.000 per kg dan saat ini berkisar diangka Rp14.000 per kg. Harga itu sangat jauh di bawah harga pokok produksi dan acuan batas bawah PERMENDAG No. 7 Tahun 2020, yaitu harga ayam hidup di tingkat peternak di level Rp 19.000-21.000 per kg.
Data Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, Kementan menunjukkan, potensi produksi ayam hidup sejak Agustus-Desember 2020 tumbuh 8,01 persen. Dengan rataan tiap bulan sebanyak 259,4 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 304,3 ribu ton.
Sementara kebutuhannya sebanyak 137,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 161,5 ribu ton. Sehingga potensi surplus masih terlalu tinggi sebesar 88,44 persen atau rata-rata per bulan sebanyak 121,7 juta ekor, setara daging ayam sebanyak 142,8 ribu ton.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting Hatching Egg (HE) Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini Parent Stock (PS) Tahun 2020. Dengan harapan suplus itu bisa dikendalikan.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Indonesia, Achmad Dawami, menyambut baik keluarnya SE Dirjen PKH yang baru. Karena, menurut Achmad, dalam jangka pendek, SE ini bisa efektif menjadi jurus ampuh untuk menyelesaikan persoalan klasik yaitu kelebihan pasokan.
Meski demikian, agar SE Dirjen ini dapat berjalan efektif dia menegaskan, dibutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah dan penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi instruksi. Karena, beberapa perusahaan saat ini ada yang melakukan pemusnahan bibit ayam atau cutting sendiri untuk menyeimbangkan neraca.
"Secara efektif bisa, tetapi harga tidak akan naik secara instan. Paling cepat, hasilnya dapat dirasakan 1,5 bulan yang akan datang. Karena butuh proses, penegakan instruksi Dirjen dan implementasinya sangatlah penting," kata Achmad dikutip dari keterangannya, senin 7 September 2020.
Lebih lanjut menurutnya SE Dirjen ini cukup baik di tengah pandemi COVID-19 karena permintaan terhadap ayam pasti berkurang. Terutama, dari industri hotel, restoran, dan catering di banyak daerah yang memilih tutup sementara.
Apalagi kini, baik peternak mandiri maupun peternak mitra perusahaan pembibitan ayam mencari pasar baru.
Selain SE Dirjen, Achmad mengatakan, ada 3 hal lagi yang harus jadi sorotan pemerintah agar masalah ini tidak terjadi lagi. Pertama, bereskan masalah rantai distribusi ayam yang panjang.
Kedua, pemerintah harus memastikan tidak adanya isu miring yang memengaruhi harga ayam hidup. Kemudian yang ketiga sumber data produksi harus akurat.
"sehingga dari data tersebut pemerintah dapat memperkirakan berapa produksi dan berapa permintaan setiap tahunnya," tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), Singgih Januratmoko optimis SE Dirjen mampu kembali mengerek harga ayam yang anjlok akibat kelebihan pasokan. Menurutnya, aturan ini akan kelihatan dampaknya 35 hari lagi karena waktunya ayam panen.
"Terutama dengan implementasi afkir dini, seharusnya akhir bulan harga ayam sudah baik," ujarnya.
Meski demikian Singgih menekankan, Kementan harus sudah bisa memperhitungkan jumlah produk saat panen dengan permintaan pasar di masa depan. Sehingga, potensi kelebihan pasokan bisa diketahui sejak awal.
Singgih pun berharap pemerintah bisa lebih tegas dalam mengatur produksi, dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh. Selain itu, sigap jika ada potensi kelebihan pasokan.
"Jadi kalau telur ayam masuk ke mesin setter yang akan menetas 21 hari kemudian, dan kalau sudah tahu bakal kelebihan harusnya ditarik dulu dong. Supaya DOC (day old chick) enggak berlebihan, jadi pasokan ayamnya juga enggak berlebihan," jelasnya. (ren)