Sri Mulyani Sebut Krisis Selalu Diikuti Reformasi Sistem Keuangan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa saat ini pemerintah dan pemangku kepentingan lain tengah menyusun langkah-langkah untuk melakukan reformasi sistem keuangan di Indonesia.
Kata Sri, upaya tersebut wajar dilakukan di tengah masa pandemi COVID-19 yang telah memunculkan krisis di berbagai sektor. Sebab, berdasarkan pengalaman, katanya, krisis selalu diikuti dengan reformasi.
"Amandemen Undang-Undang BI dan penerbitan Undang-Undang mengenai LPS pada 2004 dilakukan sesudah krisis 1997-1998 sedangkan Undang-Undang OJK dan PPKSK diterbitkan sesudah krisis keuangan global 2008," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 4 September 2020.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan RUU BI Inisiatif DPR: Belum Dibahas Pemerintah
Menurut dia, pandemi COVID-19 yang terjadi pada tahun ini juga telah menciptakan krisis, baik secara global maupun domestik terhadap sistem kesehatan dan bahkan berpotensi terhadap sistem keuangan.
"Tekanan akibat krisis dapat memunculkan potensi permasalahan pada sistem keuangan, ini harus diwaspadai dan dideteksi secara dini meskipun KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) beberapa tahun terakhir telah melakukan simulasi krisis atau stress test dan deteksi isu dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, dengan adanya perkembangan krisis yang ada saat ini dan tidak dapat diantisipasi oleh landasan hukum yang sudah sangat lama tidak disesuaikan, maka menjadi kendala dalam menghadapi krisis.
"Kendala kerangka dan landasan hukum yang tidak lengkap, tidak sinkron dan kurang handal dalam menangani berbagai kemungkinan persoalan bank dan non-bank dapat berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan kita," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Oleh sebab itu, Sri mengatakan, langkah-langkah untuk melakukan perbaikan dalam penanganan masalah di sektor keuangan dan penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu dilakukan saat ini.
"Langkah-langkah kajian perbaikan penanganan masalah sektor keuangan dan juga penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan namun tetap dilakukan dengan teliti dan hati-hati," kata Sri. (lis)