Sri Mulyani Tegaskan RUU BI Inisiatif DPR: Belum Dibahas Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Pemerintah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia yang saat ini tengah menyedot perhatian masyarakat, merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah hingga saat ini belum pernah membahas mengenai RUU yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tersebut.

"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan mengenai RUU tentang BI yang merupakan inisiatif dari DPR. Dapat dijelaskan bahwa sampai hari ini pemerintah belum bahas RUU inisiatif DPR tersebut," kata Sri saat konferensi pers hari ini, Jumat 4 September 2020.

Baca juga: Dewan Moneter Mau Dibangkitkan Lagi, Ini Pertimbangannya

Menurut Sri, Presiden Joko Widodo pun telah menekankan bahwa independensi yang dimiliki Bank Indonesia harus terus dijaga. Terutama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi Indonesia.

"Penjelasan Bapak Presiden adalah sangat jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen. BI dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab jaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi dalam rangka kita sama-sama memajukan kesejahteraan rakyat," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menurutnya, penataan dan penguatan sistem keuangan saat ini harus dilakukan dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan dengan menjaga prinsip tata kelola yang baik.

Sri tidak menyinggung mengenai keberadaan Dewan Moneter dalam RUU tersebut. Akan tetapi, ditegaskannya, bahwa pembagian tugas dan wewenang antar lembaga yang ada saat ini masih penting.

"Pemerintah berpandangan penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip atau tata kelola yang baik. Pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas dan ada mekanisme check and balance yang memadai," ungkap Sri Mulyani. (ren)