Dewan Moneter Mau Dibangkitkan Lagi, Ini Pertimbangannya
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan merevisi ketiga kalinya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Di dalamnya, termasuk pembentukan Dewan Moneter.
Dikutip VIVA dari draf RUU tersebut, pertimbangan mendasar adanya RUU BI itu karena peranan BI saat ini dianggap belum maksimal mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, termasuk penciptaan lapangan kerja. Draf itu kini telah selesai disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," demikian kutipan dari draf tersebut.
Baca juga: Bahaya yang Diciptakan dari Berdirinya Dewan Moneter di Indonesia
Untuk itu, pada pasal 7 ayat 1 RUU tersebut menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Dengan begitu, pasal 4 ayat 2 menetapkan bahwa independensi BI dalam menelurkan kebijakan-kebijakan moneter perlu berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini nantinya.
Dari situ, maka pada pasal 7 ayat 3 menyebutkan bahwa penetapan kebijakan moneter yang dilaksanakan Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mendukung kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian dilakukan oleh Dewan Moneter.
"Dewan Moneter membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7," seperti dikutip dari Pasal 9A ayat 1 draf RUU tersebut.
Pasal 9A dan 9B draf RUU itu pun merincikan peranan Dewan Moneter, termasuk struktur keanggotaannya. Pada ayat 2 pasal tersebut disebutkan bahwa Dewan Moneter memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Adapun ayat 3-nya menyebutkan bahwa Dewan Moneter terdiri atas lima anggota, yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat kepada Dewan Moneter. Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia," tulis ayat 4 dan 5 Pasal 9A.
Dalam pasal 9B ayat 1 disebutkan bahwa Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Pasal 9C ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.
Pasal 34 ayat 1 juga menyebutkan bahwa tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Sementara itu, ayat 2-nya menyatakan pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. (art)