Lippo Jual Mal Puri Jakarta Barat Rp3,5 Triliun
- VIVAnews/ Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – PT Lippo Karawaci Tbk atau "LPKR" dikabarkan akan menjual Lippo Mall Puri di wilayah Jakarta Barat, melalui perjanjian jual beli bersyarat yang ditandatangani PT Mandiri Cipta Gemilang selaku anak usahanya.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia atau BEI pada Senin 31 Agustus 2020, dijelaskan bahwa perjanjian jual beli bersyarat ini berhubungan dengan rencana pengalihan properti dengan PT Puri Bintang Terang atau PT PBT.
Sementara, saham PT PBT itu sendiri dimiliki oleh Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT).
"Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh Para Pihak," sebagaimana dilansir dari siaran pers di keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin 31 Agustus 2020.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Mal Jakarta Sepi Pengunjung dan Banyak Tenant Tutup
Dari aksi korporasi ini, dipastikan bahwa perseroan akan meraup dana hingga Rp3,5 triliun. Hal itu dinilai telah sesuai, karena latar belakang adanya perjanjian jual-beli tersebut memang untuk meningkatkan likuiditas perseroan.
"Dengan dana itu, perseroan bermaksud untuk melakukan pendanaan pada kegiatan operasionalnya," ujar pihak perusahaan.
Diketahui, pendanaan yang diperoleh PT PBT itu berasal dari hasil right issue LMIRT, ditambah dengan pinjaman yang dilakukan Binjaimall Holdings.
Hal itu masih ditambah lagi dengan adanya rencana pemberian pinjaman oleh MCG, kepada Binjaimall Holdings.
Dana yang diperoleh Binjaimall Holdings itu nantinya akan dialokasikan bagi PT PBT dalam bentuk pinjaman dan modal, yang kemudian akan digunakan untuk membayar Harga Jual Beli kepada MCG berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat tersebut. (ren)