Soal Pemangkasan Anggaran Kesehatan, Kemenko Perekonomian Klarifikasi

Tenaga medis dan pasien Covid-19.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklarifikasi turunnya anggaran kesehatan penanganan COVID-19 dari semula ditetapkan Rp87,5 triliun menjadi hanya Rp72,73 triliun. 

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa turunnya nominal anggaran bukan disebabkan adanya pemangkasan anggaran kesehatan.

"Tidak ada pemangkasan atau pengurangan anggaran kesehatan, alokasinya tetap Rp87,55 triliun," kata Susiwijono melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca juga: Pandemi COVID-19 Masih Ada, Pemerintah Pangkas Anggaran Kesehatan

Dia menekankan, angka Rp72,73 triliun hanyalah sebatas perkiraan pemerintah terkait realisasi penyerapan anggaran kesehatan hingga akhir 2020. Sebab, tidak semuanya bisa terserap.

"Namun dari hasil analisis, proyeksi penyerapan sampai dengan akhir tahun kemungkinan akan terserap Rp72,73 triliun," ujar Susiwijono.

Terhadap anggaran-anggaran yang tidak terserap itu, kata dia, tidak akan dialokasikan kepada pos anggaran lain. Melainkan tetap pada pos yang berkaitan dengan kesehatan, namun dengan program yang berbeda.

"Masih dalam kelompok yang sama, kelompok kesehatan. Namun, dengan usulan program yang baru yang lebih operasional dan bisa realisasi anggaran," ucapnya.

Sebelumnya, saat konferensi pers dengan waktu yang amat singkat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan penurunan anggaran kesehatan dari yang semula ditetapkan Rp87,5 triliun menjadi hanya Rp72,73 triliun.

"Tentu diharapkan optimalisasi pemulihan ekonomi dan penyesuaian anggaran tambahan dari Rp87,5 triliun jadi Rp72,73 triliun, kemudian juga di bidang perlindungan sosial ada pergeseran," ucapnya saat konferensi pers singkat hari ini secara virtual.

Airlangga menegaskan, kebijakan itu telah diputuskan oleh Komite Tim Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta akan menjadi bahan untuk merevisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2020. (art)