Besok, Jokowi Luncurkan Program Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Wakil Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai program pemberian subsidi upah bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, berupa bantuan tunai Rp600 ribu. Menurutnya, saat ini Kementerian Tenaga Kerja sudah menerima data 25 juta pekerja dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Per hari ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebanyak 25 juta pekerja yang diserahkan oleh Pak Dirut kepada saya tanggal 24 Agustus 2020," kata Ida dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi IX DPR, Rabu, 26 Agustus 2020.

Ida mengatakan, jika memang tidak ada aral melintang, Presiden RI Joko Widodo akan meluncurkan program subsidi upah pekerja, Kamis, 27 Agustus 2020. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan beberapa hal untuk meluncurkan program yang banyak ditunggu masyarakat tersebut.

"Insya Allah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI. Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Lagi Pemangkasan Eselon di Acara Pencegahan Korupsi

Kementerian Tenaga Kerja menargetkan dalam satu minggu sekurang-kurangnya ada 2,5 juta pekerja yang mendapatkan subsidi tersebut. Untuk batch pertama diharapkan akhir Agustus ini bisa diselesaikan.

"Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan sesuai dengan yang kita rencanakan, kami merencanakan pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan dilakukan per-batch per minggu sekurang-kurangnya 2,5 juta peserta per-batch per minggu akan kami lakukan," ujarnya

Kemnaker, kata Ida, berusaha menyelesaikan proses ini secepat mungkin. Namun tentu ada beberapa hal yang harus diselesaikan, seperti Kemnaker harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA.

"Kemudian kami juga harus membuat peraturan-peraturan menterinya, membuat juklak dan juknisnya yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos. Jadi alhamdulillah dalam waktu yang singkat semua bekerja keras, dan mudah-mudahan ini bisa membantu saudara-saudara kita, teman-teman kita para pekerja," ujarnya.