Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Paling Lambat Oktober 2020

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Keuangan menaikkan target penerimaan cukai pada 2021. Pada tahun itu, target penerimaan cukai menjadi Rp172,8 triliun, naik 4,8 persen dari target pada tahun ini sebesar Rp164,94 triliun.

Karena itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ,Heru Pambudi, mengatakan pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai rokok seiring adanya kenaikan target tersebut.

"Tahun depan Rp172,8 triliun. Pertanyaan kapan tarif diumumkan? secara historis biasanya kita di Kementerian Keuangan umumnya September dan awal Oktober," tegas dia, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca juga: Jokowi Resmikan Tol Pertama di Aceh Hari Ini

Dalam mempertimbangkan besaran tarif itu, katanya, akan tetap mengacu pada faktor kondisi kesehatan masyarakat, industri rokok hingga para petani tembakau, hingga jumlah peredaran rokok ilegal.

"Saya kira konsisten dengan sebelum-sebelumnya dalam mempertimbangkan tarif kita pertimbangkan faktor kesehatan, industri petani tembakau dan penerimaan serta potensi rokok ilegal," ujarnya.

Sebelumya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/(Bappenas) memperkirakan prevalensi masyarakat Indonesia untuk merokok akan terus naik melampaui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) meskipun tarif rokok naik.

Berdasarkan data kementerian, merokok di Indonesia mulai terjadi pada usia yang sangat muda. 52,1 persen penduduk pertama kali merokok usia 15-16 tahun. Bahkan, 23,1 persennya pada usia 10-14 tahun dan pada usia 5-9 tahun tercatat ada sebesar 2,5 persen.

"Tentu ini menjadi awareness kita bersama bahwa anak-anak di Indonesia sudah merokok,” kata Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas Renova Siahaan dikutip dari keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2020.

Oleh karena itu Renova menekankan, salah satu cara untuk mengurangi keterjangkauan remaja terhadap rokok yakni melalui reformasi kebijakan fiskal yaitu kebijakan simplifikasi struktur tari cukai. Jika harga dinaikkan tapi struktur tarif cukai masih sama kenaikan tarif cukai tidak akan efektif. (ren)

Baca juga: Petani Beberkan Dampak Penyederhanaan dan Kenaikan Cukai Rokok