12 Juta UMKM Akan Terima BLT Rp2,4 Juta, Simak Syarat Dapatnya
VIVA – Pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan bantuan modal kerja, khususnya karena terdampak pandemi COVID-19. Secara resmi, program ini akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana dengan nama Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada siang ini.
Bantuan langsung tunai ini sebetulnya sudah dicairkan mulai 19 Agustus 2020. Namun, pencairan awal baru dilakukan terhadap sekitar 1 juta pelaku usaha.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menuturkan, total pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UKM adalah Rp22 triliun. Namun, penerima ‘BLT UMKM’ ini tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca juga: Sri Mulyani: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair Lewat BRI dan BNI
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut pada tahap awal akan dicairkan terlebih dahulu untuk 9,1 juta pelaku usaha dari total 12 juta sambil menunggu proses pengumpulan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Beberapa bantuan disebut sudah masuk ke rekening penerima melalui dua bank pelat merah yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Data akan terus dikumpulkan pemerintah untuk melakukan pencairan selanjutnya.
Dihimpun VIVA, berikut syarat-syarat bagi UMKM yang berhak menerima program bantuan ini:
1. Tidak menerima pinjaman dari perbankan
Syarat yang perlu dimiliki adalah pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan atau pinjaman dari perbankan. Bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening.
2. Pelaku usaha diminta berperan aktif
Pelaku usaha diminta aktif jika merasa perlu mendapat permodalan. Salah satunya adalah mendaftar atau mencari tahu informasi ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing. Kemudian, data yang diterima itu nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM bersama Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Data penerima dihimpun dari Himbara hingga pemda
Dana penerima disebut akan dihimpun melalui bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), OJK, koperasi hingga pemerintah daerah.
4. Penerima adalah WNI yang memiliki usaha mikro dan bukan ASN
Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan. Selain itu, penerima bukan merupakan ASN dan pegawai BUMN. (art)