Ingin Dapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu, Begini Caranya

Uang nominal rupiah Rp75 ribu yang beredar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Bank Indonesia telah resmi menerbitkan pecahan uang khusus nominal Rp75 ribu. Penerbitan uang tersebut untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun.

Adapun mata uang Rp75 ribu, menampilkan wajah dua proklamator, yakni Soekarno-Mohammad Hatta. Di sisi belakang uang kertas juga terdapat sembilan wajah anak-anak dengan pakaian adat nusantara.

Baca juga: Uang Pecahan Rp75 Ribu Resmi Beredar

Rupiah dengan nominal Rp75.000 diluncurkan dengan tema besar dalam desain uang yaitu Mensyukuri Kemerdekaan, Memperteguh Kebhinekaan dan Menyongsong Masa Depan Gemilang.

Selain itu wujud dari mensyukuri kemerdekaan tahun ini dalam desain uang tersebut adalah berbagai pencapaian pembangunan di Indonesia, khususnya di bidang infrastruktur, seperti gambar Tol Trans Jawa, Jembatan Youtefa Papua dan Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta.

Untuk mendapatkan uang rupiah edisi khusus, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp75.000 secara tunai dengan satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang memiliki nominal senilai Rp75.000.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal dan lokasi secara online lewat aplikasi 'Pintar' di situs resmi Bank Indonesia, mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

UPK 75 Tahun RI ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk. Sementara itu untuk penukaran uang dapat dilakukan di seluruh kantor BI mulai 18 Agustus 2020.