Syarat Pengusaha Kecil Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA – Pemerintah menetapkan syarat bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan modal kerja yang terdampak akibat COVID-19. Adapun bantuan bakal diberikan sebanyak Rp2,4 juta yang didistribusikan secara masif pada Agustus ini.
"Program bantuan produktif usaha mikro ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca juga: Beri Bantuan Tunai Rp600 Ribu, Ini Alasan Pemerintah Gunakan Data BPJS
Teten mengungkapkan bahwa total anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UKM ini sebanyak Rp22 triliun. Bantuan tidak diberikan cuma-cuma. Pemerintah memberi syarat bahwa penerima bantuan belum menerima bantuan pinjaman dari perbankan.
"Dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima," kata dia.
Lanjut Teten, data penerima dihimpun dari bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Otoritas Jasa Keuangan, koperasi dan pemerintah daerah. Ia juga mengimbau peran aktif pelaku usaha jika dirasa perlu mendapat permodalan.
Salah satunya, mendaftar atau mencari tahu informasi ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing. "Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," ujar Teten. (ase)