Subsidi Listrik bagi UMKM Diperpanjang hingga Akhir 2020
VIVA – Dalam upaya membantu perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19, pemerintah terus memberikan berbagai stimulus, agar roda ekonomi dan bisnis yang dimiliki masyarakat bisa terus bergerak demi mendorong perekonomian nasional.
Hal itu salah satunya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang melakukan perpanjangan subsidi listrik bagi para pelanggan berdaya 450 VA.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan perpanjangan subsidi listrik kali ini rencananya akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.
"(Perpanjangan subsidi listrik ini) untuk UMKM atau industri kecil menengah, dalam hal ini khususnya untuk yang daya listriknya 450 VA, baik bisnis maupun industri," kata Rida dalam telekonferensi, Selasa, 11 Agustus 2020.
Meski demikian, Rida mengakui bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait mekanisme penerapan subsidi listrik tersebut bersama para stakeholder terkait lainnya yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Rida menjelaskan, secara keseluruhan stimulus ini nantinya diharapkan akan mampu menjangkau 501 pelanggan bisnis, dan 433 pelanggan industri berdaya 450 VA.
Dia menambahkan, asumsi terkait besaran tambahan subsidi listrik selama delapan bulan ini, diperkirakan akan mencapai sebesar Rp151 miliar.
Namun setidaknya, Rida berharap bahwa bantuan subsidi semacam ini akan membuat para UMKM ataupun pelaku bisnis lain yang menjadi target subsidi tersebut, mampu mempertahankan bisnisnya di tengah gempuran dampak ekonomi akibat COVID-19.
"Harapannya mereka bisa 'survive'. Karena sebenarnya kita yakin bahwa selama ini mereka itu sudah survive, tapi dengan bantuan ini, diharapkan mereka bisa lebih survive dan lebih kuat lagi dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini," ujarnya. (ase)