Program B30 di 2020 Terganjal Harga FAME

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan BBM B30 di SPBU MT Haryono, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan saat ini masih ada kendala dalam penerapan program Biodiesel 30 persen atau B30, yang tengah digenjot pemerintah di tahun 2020.

Realisasinya saat ini menjadi agak rumit, karena harga FAME (Fatty Acid Methyl Ester) belum juga turun sementara harga minyak buminya sempat turun beberapa waktu lalu.

"Sehingga selisih antara harga FAME dengan harga solarnya itu jadi lebih besar," kata Febrio dalam telekonferensi, Kamis 6 Agustus 2020. 

Baca juga: Jokowi Ingin Ada Penggabungan BUMN Penerbangan dan Pariwisata

Kondisi inilah, lanjut dia, yang membuat bisnis FAME atau bahan bakar nabati agak terganggu tahun ini. “Juga mungkin tahun depan," ujarnya.

Pemerintah pun kini putar otak mengatur mekanisme untuk tahun 2020-2021 ini. Sebab, program B30 yang digagas Presiden Jokowi untuk tahun 2020 ini sebenarnya adalah bentuk hilirisasi CPO, guna mendapatkan nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan jika CPO itu hanya diekspor dalam bentuk raw material alias bahan baku.

Apalagi, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam aturan itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendorong hilirisasi dengan mengenakan pungutan yang lebih besar kepada ekspor raw material CPO, dibandingkan dengan produk turunan CPO lainnya.

"Jadi kalau industri itu ingin mengekspor CPO alias raw material, di mana produknya belum terlalu hilir jika dibandingkan dengan produk turunan CPO seperti misalnya RBD (refined, bleached, deodorized), maka harga pungutan ekspornya memang lebih mahal. Karena sebenarnya hal itu konteksnya adalah untuk mendorong hilirisasi tersebut," ujarnya.

Diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah via Kemenkeu menetapkan pungutan atas ekspor sawit, CPO, dan produk turunannya, dengan tarif baru. 

Dengan pemberlakuan per 1 Juni 2020, secara rinci aturan yang diundangkan pada tanggal 29 Mei 2019 itu menegaskan bahwa Menkeu menaikkan pungutan ekspor atas ekspor kelapa sawit dan turunannya, khususnya untuk ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton.

Hal ini berarti terdapat kenaikan US$5 per ton, karena berdasarkan PMK nomor 23 tahun 2019 atas pungutan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku 1 Januari 2020, pungutan CPO ekspor hanya US$50 per ton. (ren)