Nekat Bikin 'Prank Sampah', Intip Penghasilan YouTuber Edo Putra
- YouTube Edo Putra Official
VIVA – YouTuber asal Palembang, Edo Putra (25) nekat membuat konten prank bagi-bagi daging hewan qurban namun berisi sampah. Belakangan diketahui, barang tak berguna itu diberikan kepada orangtuanya.
Dia bersama rekannya sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Edo pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulangi.
Kegiatan ini disebut berawal dari iseng dan dia pun menyesal. Lalu berapa sebenarnya penghasilan yang dia dapat dari YouTube?
Dilansir VIVA Bisnis dari Socialblade, Grade Youtuber asal Palembang ini adalah B- dengan total subsciber 11,2 ribu dan 1,73 juta video views. Subscriber Edo bertambah 4,4 ribu dalam 30 hari terakhir.
Baca juga: Youtuber Prank Daging Qurban Isi Sampah Minta Maaf
Penghasilan yang bisa diperoleh dari akun YouTube Edo Putra Official ini diperkirakan berkisar antara US$270-US$4.300 per bulan atau setara dengan Rp3,9 juta sampai Rp62,35 juta (kurs Rp14.500 per dolar AS).
Jika secara tahunan, penghasilan dia dari YouTube diperkirakan bisa mencapai US$$3.200 sampai US$51.800 atau setara Rp46,4 juta sampai Rp751,1 juta.
Sebelumnya, dua orang pemeran video prank daging qurban berisi sampah di Palembang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah YouTuber bernama Edo Putra dan seorang rekannya berinisial DF.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Cyber Polrestabes Palembang terhadap konten video YouTube di akun Edo Putra. Video tersebut memuat konten prank daging qurban berisi sampah.
Menurut kapolres, proses pembuatan video tersebut melibatkan enam orang. Empat di antaranya terlibat dalam proses pembuatan video, sedangkan dua orang sebagai host dari video tersebut.
"Kedua pelaku ini mengaku korban prank-nya adalah ibu kandung dan ibu angkatnya. Meski demikian Penyidik akan tetap menjerat kedua pelaku dengan UU ITE dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Anom.