190 HP di PS Store Disita, Putra Siregar: Aku Dijebak
- Kenny P/VIVA
VIVA – Putra Siregar, pengusaha sekaligus YouTuber tersandung kasus kepabenanan tentang penjualan barang ilegal. Putra Siregar diserahkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta ke pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur pada 23 Juli 2020 lalu.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017. Penyitaan 190 hand phone itu pun dilakukan di toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat. Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Ricky saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Juli 2020.
Sementara itu, Putra Siregar melakukan klarifikasi melalui laman Facebook miliknya. Putra Siregar menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017.
"Kejadian itu tahun 2017, di mana aku dijebak. Dan sekarang sudah terbukti saya hanya melanggar Rp26 juta, yang tahu hukum pastinya tahu. Dan aku bersedia menggantikan sepuluh kali lipat. Aku bersedia mengganti Rp267 juta," tulis Putra.
Baca juga: Putra Siregar Tersangka, Begini Penampakan Terkini PS Store Condet
Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar terjerat pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Hal itu terkait dengan barang-barang pelanggaran Kepabeanan atau barang-barang yang diperjualbelikan tidak terdaftar di Disperindag.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut. Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.