Gaji Pejabat Pelaksana Kartu Prakerja Rp77 juta, DPR: Layanannya Apa?

Petugas dampingi warga yang mendaftar Kartu Prakerja di Surabaya 13 April 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Perpres ini mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, yang bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.

Mengenai besaran gaji masing-masing direktur ini diatur di Pasal 2 Perpres soal hak keuangan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini. Dalam pasal tersebut, hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77,5 juta.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai semestinya Presiden perlu memperhatikan format pelayanannya, bukan gaji atau insentifnya. Kalau soal gaji dan insentif pengelola, rasanya tidak ada yang dipersoalkan. Artinya, itu bukan sesuatu yang dipertanyakan oleh masyarakat.

"Kalau sudah dicantumkan di Perpres seperti sekarang, pasti ada saja orang yang akan bertanya dan mempertanyakannya. Silakan saja ditanyakan. Pemerintah lah yang harus memberikan keterangan terkait hal itu. Kalau saya, fokus saya adalah bagaimana agar kartu prakerja benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Saleh, kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2020.

Kartu Pra Kerja, kata Saleh, jangan hanya pelatihan yang sifatnya prosedural saja, tetapi mesti harus mampu menjawab tantangan dunia kerja di Indonesia. Termasuk harus menjadi solusi menangani pengangguran dan makin meningkatnya PHK.

"Tapi memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan carut-marut penyelenggaraan kartu prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres No.81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat?" kata Saleh.

Anggota Komisi IX DPR RI ini juga mengaku belum mengetahui apakah kartu prakerja itu akan dilanjutkan atau tidak. Sebab ada usul untuk dihentikan dulu sampai ada upaya perbaikan dalam pengelolaannya.

"Sekarang malah keluar PP tentang gaji pengelola, itu artinya program ini dilanjutkan lagi. Kan kemarin ada banyak masukan dari masyarakat. Lalu dihentikan untuk upaya perbaikan. Apakah perbaikannya sudah jalan? Saya belum dapat kabar terkait hal itu," kata Saleh. (ase)