Kantor di Jakarta Harus Lakukan Ini Jika Ada Karyawan Positif Corona
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti perkantoran yang dianggap sebagai klaster penularan wabah virus Corona atau COVID-19. Sejumlah prosedur ditegaskan harus dilakukan perusahaan apabila ada karyawannya yang terpapar Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta DKI, Andriansyah mengungkapkan, tak hanya protokol kesehatan, hak dan kewajiban pekerja yang terpapar Corona pun diatur dalam prosedur tersebut.
"Nah gini, kalau seumpamanya di kantor tersebut ditemukan pekerja yang terpapar, atau pun ODP, atau PDP atau OTG ya. Pertama kepada pekerjanya agar segera diberi perawatan khusus, sesuai dengan protokol COVID-19," kata Andriyansah di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.
Kemudian, pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Pegawai itu juga tidak boleh dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-haknya harus tetap dibayarkan.
"Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama 3 hari, selama 3 hari itu ya. Perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat bersih dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan desinfektan tiga hari berturut turut," katanya.
Kemudian, pada hari keempatnya kantor itu baru bisa digunakan tetapi yang terpapar dan yang di-tracing tidak boleh masuk selama 14 hari. "Di rumah sakit dong atau ke wisma atlet," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Isolasi Mandiri Usai Bertemu Achmad Purnomo? Ini Kata Istana
Dengan demikian, sesuai dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO, untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar Corona. Seluruh karyawan perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga dapat diketahui risiko penyebarannya. "Seumpama terpapar si A, si A terpapar bisa si B dan C. Dan C kita tracing dan tak boleh masuk selama 14 hari," katanya.
Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona