OJK: Kebijakan Keringanan Kredit Masih Bisa Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki ruang untuk memperpanjang kebijakan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19. Meski demikian, semakin sedikit debitur yang memanfaatkan kebijakan itu saat ini.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 disebutkan, debitur yang memiliki plafon di bawah Rp10 miliar bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit maksimal satu tahun. Aturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2021.
Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, jika program tersebut masih dibutuhkan demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, OJK masih punya ruang memperpanjang masa berlaku ketentuan.
"Nanti akan kami putuskan, kira-kira jangan-jangan kita bisa recover cepat. Kalau memang belum, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam webinar, Kamis, 23 Juli 2020.
Baca juga: OJK Akui Kebijakan Murah Hati Pemerintah Selamatkan Modal Perbankan
Adapun jumlah debitur yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut dari perbankan, kata dia, hingga 13 Juli 2020 sebanyak 6,75 juta. Dengan total nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan mencapai Rp776,99 triliun.
Mayoritas dari debitur itu adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,43 juta dengan nilai Rp328,68 triliun. Sementara itu, non-UMKM sebanyak 1,32 juta dengan total nilai mencapai Rp448,32 juta.
Adapun yang memanfaatkan kebijakan melalui perusahaan pembiayaan tercatat jumlah kontrak restrukturisasi mencapai 4,04 juta dengan realisasi total outstanding sebesar Rp148,7 triliun.
"Angkanya restructuring sudah melandai. Wake up-nya di April, Mei, Juni, dan Juli kayaknya sudah melandai dan ini diharapkan bagaimana yang kemarin sudah restructuring betul-betul kita tangani dengan baik," tutur dia. (art)