Ini Kebijakan Utama Pemerintah Pulihkan Ekonomi Terdampak Corona

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Virus Corona (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto, menjelaskan soal penanganan COVID-19 dari sisi ekonomi.

Dalam hal itu, Airlangga mengatakan bahwa kebijakan utama pemerintah antara lain adalah melanjutkan stimulus fiskal 2020 dan 2021.

"Baik di tataran kementerian/lembaga (K/L) maupun non-K/L dan pemda," kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa 21 Juli 2020.

Hingga akhir 2020, Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan terus memonitor stimulus fiskal yang sudah ada.

Tujuannya adalah supaya pada akhir 2020, belanja negara yang masih di atas Rp1.000 triliun itu bisa direalisasikan dalam enam bulan melalui K/L, non-K/L, dan pemda.

Baca juga: Update Corona Jakarta 21 Juli: Tambah 441 Kasus Positif Baru

Selain itu, lanjut Airlangga, prioritas pemerintah diarahkan pada sektor-sektor yang memberi dampak multiplier tinggi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan, maupun terhadap pertumbuhan ekonomi

"Belanja kesehatan tetap menjadi prioritas pertama," ujar Airlangga.

Kemudian, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga akan terus mendorong program restrukturisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta korporasi, yang harus diikuti dengan program pemberian kredit modal kerja dari perbankan nasional.

"Dengan sudah diterbitkannya PP terkait LPS, hal itu diharapkan bisa lebih baik lagi, serta percepatan realisasi program PEN baik untuk UMKM maupun untuk sektor korporasi," ujarnya.

Dalam Perpres 82/2020, menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk menjadi ketua Komite dan dibantu oleh tiga menteri koordinator lainnya ditambah menteri keuangan, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri sebagai wakil ketua.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, ditunjuk sebagai ketua pelaksana yang bertugas mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan strategis.

Untuk melaksanakan kebijakan strategis tersebut, dibentuk dua Satuan Tugas (Satgas) yaitu Satgas Penanganan COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin. (art)

Pantau berita terkinidi VIVA terkait Virus Corona