Bumi Resources 'Pede' Kontrak PKP2B Anak Usahanya Bakal Diperpanjang
- Dokumentasi Bumi Resources.
VIVA – PT Bumi Resources Tbk atau BUMI meyakini, kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B, yang dimiliki kedua anak usahanya yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, bakal mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Kami optimis kontrak Arutmin dan KPC bakal diperpanjang," kata Director & Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2020.
Mengenai kapan kiranya perpanjangan kontrak itu akan dilakukan, Dileep berharap jika hal tersebut sudah bisa dilakukan dalam satu atau dua bulan ke depan.
"Harapannya (perpanjangan) kontrak Arutmin bisa di bulan Agustus atau September 2020. Tapi kalau untuk KPC diperkirakan baru pada Desember 2021," ujar Dileep.
Dileep mengaku, langkah pihaknya dalam memperpanjang kontrak PKP2B bagi kedua anak usahanya tersebut, terlebih dahulu memang harus dikaji lebih jauh oleh pihaknya.
Hal itu akibat adanya sejumlah regulasi baru terkait sektor pertambangan, yang harus disesuaikan dengan beberapa mekanisme perubahan tertentu.
"Di aturan pertambangan baru, itu kan akan beralih ke IUPK, maka pada saat Arutmin kadaluwarsa di November, Kementerian akan memutuskan (memperpanjang kontrak) bulan depan atau nanti di September 2020, dan untuk KPC di Desember 2021," kata Dileep.
Terkait kondisi pasar untuk sektor batu bara itu sendiri, Dileep mengaku bahwa kondisinya juga masih terdampak oleh pandemi COVID-19. Dia mengaku, hal itu bahkan sampai mempengaruhi aspek harga yang kerap jatuh, serta mengalami volatilitas.
Namun di sisi lain, Dileep memastikan bahwa BUMI sendiri masih merasa yakin bahwa aspek produksi yang akan digarapnya, masih bisa memproduksi di kisaran 85-90 juta ton batu bara hingga akhir 2020 mendatang.
"Jadi meskipun di bulan Januari sampai Juni produksi kita mungkin cuma sekitar 41-42 juta ton, namun kita sekarang memiliki optimisme (untuk memproduksi lebih banyak)," ujarnya.
Diketahui, kedua anak usaha BUMI, yakni Arutmin dan KPC, akan menghabisi kontraknya pada 1 November 2020 dan 31 Desember 2021 mendatang. Arutmin sendiri diketahui sudah mengajukan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), kepada Kementerian ESDM.