Kemenkeu Klaim Sudah Cairkan Rp58 Miliar Insentif Tenaga Kesehatan

Para tenaga medis di Rumah Sakit Sulianti Saroso Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan dana insentif sudah dicairkan untuk tenaga kesehatan yang langsung menangani wabah virus corona (COVID-19) sebesar Rp58,3 miliar.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengatakan, pencatatan tersebut dilakukan hingga 30 Juni 2020 terhadap 15.435 tenaga kesehatan (nakes) di daerah.

"Untuk nakes daerah itu untuk pakai yang mekanisme lama kita sudah salurkan Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga nakes daerah sampai dengan 30 Juni 2020," kata dia saat telekonferensi, Rabu 8 Juli 2020.

Menurut Putut, untuk bulan ini telah dicairkan Rp1,3 triliun ke nakes yang ada di 542 daerah. Pencairan dilakukan hingga 7 Juli 2020 menggunakan dua aturan baru yang telah ditetapkan untuk pencairan insentif.

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 yang menggantikan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 serta Keputusan Menteri Keuangan No.13/KM.7/2020.

"Jadi kita salur dulu ke 542 daerah Rp1,3 triliun tadi sesuai besaran jumlah nakes yang menangani COVID-19 di daerahnya, itu rekomendasi dari tempat Bu Trisa (Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri)," lanjut Putut.

Setelah uangnya disalurkan terlebih dahulu, dia melanjutkan, Dinas Kesehatan di daerah akan melakukan verifikasi langsung terhadap tenaga kesehatan yang akan menerima insentif, juga sudah selesai verifikasi dana setelah itu bisa diterima.

Sebagai informasi, total anggaran kesehatan yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp87,55 triliun. Dari total itu, sebanyak Rp65,80 triliun digunakan untuk belanja penanganan COVID-19.

Kemudian, Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga medis, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.