Erick Thohir Terus Efisiensi BUMN, Dari 142 Kini Sisa 107 Perusahaan

Menteri BUMN Erick Thohir, di kantornya.
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Menteri BUMN Erick Thohir terus melakukan efisiensi di tubuh Kementerian BUMN. Salah satunya yang sudah berjalan adalah penyederhanaan jumlah BUMN. Bila sebelumnya mencapai 142 perusahaan, kini tersisa menjadi 107 perusahaan BUMN saja.

Berkurangnya jumlah BUMN ini tidak lain karena lahirnya konsolidasi BUMN, mulai dari sektor farmasi dan asuransi. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Menteri BUMN menyatakan, pada situasi pandemi Covid-19 merupakan saat yang tepat untuk melakukan restrukturisasi guna memperkuat posisi BUMN baik posisi keuangan maupun posisi dalam industri.

“Dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa tinggal 107 BUMN. Ini akan kita turunkan terus kalau bisa ke angka 80,” kata Erick Thohir dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 9 Juni 2020.

Pada sektor farmasi, Erick Thohir berhasil membuat holding BUMN Farmasi. Adapun PT Bio Farma (Persero) menjadi induk perusahaan. Sementara anggota perusahaannya adalah PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk. Selain untuk efisiensi, holding ini bertujuan memperkuat kamandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk kesehatan.

Sementara untuk sektor asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) menjadi perusahaan induk dengan anggotanya yaitu PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Terbentuknya holding asuransi ini dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Erick Thohir menegaskan, nantinya akan terus dilakukan meningkatkan efisiensi dan restrukturiasi BUMN. Ini karena masih banyak BUMN yang memiliki lini bisnis yang sama dan berpotensi untuk dikonsolidasi.

“Bersama dengan Kementerian Keuangan, kami akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata kerja pelaksanaan Tim Restrukturisasi BUMN. Saat ini, SKB sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya kami juga akan berdiskusi dengan kementerian teknis terkait,” ujar Erick.