Menteri Perhubungan Masih Kaji Pembatasan Penumpang Transportasi

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVAnews / Sherly (Tangerang)

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.

Permenhub terbaru itu berisi Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Budi Karya menjelaskan, langkah itu diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Karenanya Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi tersebut, yang merupakan revisi dari Permenhub Nomor 18/2020," kata Budi, Selasa 9 Juni 2020.

Rencana dan langkah pemerintah untuk membuka kembali sejumlah aktivitas ekonomi, katanya, akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan orang menggunakan sarana transportasi.

Karenanya, Budi memastikan bahwa Kemenhub akan melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tetap akan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena Kemenhub pun berupaya untuk menyediakan transportasi bagi masyarakat. "Agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang, tetap bisa produktif namun juga bisa tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Secara umum, ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan PSBB, yang meliputi penyelenggaraan transportasi perkeretaapian, laut, udara, dan darat termasuk kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi serta para operator sarana dan prasarana transportasi akan diwajibkan melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

"Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi, ditetapkan selanjutnya melalui surat edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari," ujarnya.

Sejumlah surat edaran Menteri Perhubungan tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut, yakni adalah SE Nomor/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.