Hipmi Kritik Relaksasi Pinjaman Bank Kurang Melirik Pengusaha UMKM
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menilai, kebijakan stimulus ekonomi yang digelontorkan Presiden Joko Widodo bagi pengusaha untuk menghadapi wabah virus corona (Covid-19), belum berjalan dengan baik.
Dia mencontohkan, untuk program restrukturisasi kredit atau relaksasi pinjaman bank di bawah Rp10 miliar bagi perusahaan yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, baru bisa dimanfaatkan oleh 20 persen anggota HIPMI di 34 provinsi. Mayoritas pun dikatakannya merupakan pengusaha besar.
"Pengusaha besar yang saya maksud ini adalah pengusaha HIPMI yang pinjamannya di atas Rp10 miliar dan rata-rata pengusaha besar biasanya hubungan dia sama bank bagus," ungkap dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 9 Juni 2020.
Padahal, menurut Maming, untuk pengusaha model itu, tanpa adanya bantuan pemerintah pun mereka bisa berkomunikasi dengan kepala atau pimpinan bank dan pihak bank pun juga menjalin hubungan yang baik karena ingin mendapatkan pinjaman kredit yang bagus. Berbeda dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Bahwa yang paling penting dari pekerja UMKM adalah memberikan bantuan tunai kepada UMKM-UMKM yang dirumahkan atau diberhentikan bekerja oleh perusahaan-perusahaan UMKM," tuturnya.
Menurut Maming, di tengah masa pandemi covid-19, maraknya tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh berbagai perusahaan termasuk UMKM terhadap karyawannya, bukan disebabkan buruknya kondisi perusahaan tersebut, melainkan karena menurunnya pendapatan perusahaan.
"Apabila pemerintah betul-betul fokus mau membantu para UMKM, maka fokuslah kepada UMKM yang sudah berjalan karena pandemi tidak bisa jalan dan merumahkan karyawannya. Itulah yang paling utama dibantu," tegas Maming.