Perpanjangan PSBB Hantam Sosial Ekonomi Kota Padang 

Perpanjangan PSBB di Padang Sumatera Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Pemerintah kota Padang menyebutkan, kebijakan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk skala provinsi yang baru saja diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang, menghantam sektor sosial dan ekonomi.

Terjadi kenaikan terhadap angka pengangguran dan kemiskinan. Pun dengan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), juga terjadi penurunan omset yang cukup signifikan.

Meski demikian, Kota Padang mendukung penuh perpanjangan PSBB yang sudah diputuskan secara bersama-sama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah daerah di 19 Kabupaten dan kota yang ada. PSBB tahap Kedua, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di Ranah Minang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Medi Iswandi menyebutkan, Kota Padang, salah satu kota perdagangan dan jasa yang ditandai dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) setengahnya disumbangkan oleh sub sektor perdagangan, jasa, transportasi, pergudangan serta industri terutama insdustri menengah, kecil dan mikro itu, merasakan dampak dari COVID-19 dan PSBB.

Secara umum kata Medi, Pemko Padang sangat mendukung kebijakan perpanjangan masa pemberlakuan PSBB hingga 29 Mei mendatang. Namun demikian, perlu juga disampaikan bahwa dengan diberlakukannya PSBB di Sumatera Barat, imbasnya terhadap perekonomian Kota Padang sangat signifikan.

Ini ditandai, dengan lesunya transaksi perdagangan di pasar pasar tradisional dan meningkatkan jumlah tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan. 

“Sektor sosial ekonomi merasakan dampak yang cukup signifikan. Begitu pula dengan tenaga kerja informal seperti tukang, nelayan, petani, juru parkir, ojek pangkalan, ojek online. Apabila dilihat dari besarnya penduduk yang bekerja di Kota Padang, lebih banyak bekerja pada sektor perdagangan, jasa informal dan jasa pendukung pariwisata,” kata Medi Iswandi, Kamis 7 Mei 2020.

Sektor UMKM, kata Medi, berdasarkan catatan kita sebanyak 11.676 UMKM di kota Padang, merasakan dampak akibat COVID-19 dan pemberlakuan PSBB. Dimana, terjadi penurunan omset semua UMKM yang ada di seluruh kecamatan. Kita mencatat, dari Januari hingga Februari tahun ini, terjadi penurunan omset sebesar 14,71 persen atau sebesar Rp4 Miliar lebih. 

Selain itu kata Medi, di sektor perdagangan, untuk pasar kaget masih stabil, omset rata-rata  harian Per Pedagang dari Februari sampai minggu Ke II Maret 2020, omset rata-rata harian Per Pedagang setelah COVID-19, omset Minggu  ke-III Maret  sampai Minggu Ke III April 2020, terjadi selisih harian yakni, transaksi sebelum COVID-19, dikurang Transaksi setelah COVID-19 yakni, Rp 11 miliar lebih.  Juga terjadi penurunan omset. 

“Nilai transaksi dan berkurangnya jumlah pedagang yang berjualan di pasar tradisional sebanyak 1.210 pedagang dari 4.307 pedagang. Hal ini dipengaruhi oleh terjadinya pandemi COVID-19 di Kota Padang. Oleh karena itu, kebijakan untuk pembatasan keluar rumah atau physical distancing cukup berpengaruh kepada masyarakat berbelanja di pasar pasar tradisional,” ujar Medi.

Medi menegaskan, untuk menghidupkan kembali pasar pasar tradisional pada saat pandemi ini, dibutuhkan upaya serius dari stakeholder terkait untuk menjamin keamanan masyarakat dari COVID-19 dan tindakan kriminalitas lainnya.  Serta, menjamin ketersediaan sarana pendukung lainnya  yang membuat masyarakat bisa nyaman berbelanja di pasar tradisional.