Omnibus Law Dianggap Produk Kapitalis, Pekerja Metal Ancam 'Jihad'
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan produk sistem kapitalis. Mereka berjanji akan berjuang habis-habisan supaya Rancangan Undang-Undang yang akan merevisi 82 Undang-Undang itu tidak disahkan.
Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz menjelaskan Omnibus Law tersebut dianggap sebagai produk kapitalis karena dalam konsep pembahasannya tidak melibatkan serikat pekerja atau buruh. Menurut Aziz, pemerintah hanya melibatkan pengusaha dalam pembahasannya.
"Caranya saja sudah salah, caranya sudah tidak adil, bahkan sudah tidak Pancasilais. Di mana keadilannya? Bicara perburuhan, ketenagakerjaan, kami sebagai pekerja tidak dilibatkan. Tidak Pancasilais pemerintahan sekarang," kata dia di Kantor LBH Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019.
Menurut Aziz, substansi yang terkandung dalam RUU tersebut juga sangat merendahkan para pekerja atau buruh. Sebab, didalamnya terkandung mengenai aturan baru terkait kemudahan proses perekrutan dan pemutusan hubungan kerja atau PHK, penggajian berdasarkan jam kerja, hingga memberikan kemudahan perizinan bagi tenaga ahli asing untuk kerja di Indonesia.
"Dengan demikian sikap kami, kami akan total. Bahkan, bahasa saya sebagai sekjen, akan jihad dalam tanda petik, karena hal ini menyangkut prinsip fundamental, caranya saja sudah salah. Apakah ini akan menjadikan negara kapitalis, negara kerjaan," ujarnya.
Padahal, lanjut Aziz, sebagai negara yang menganut distem demokrasi, setiap bentuk perubahan yang akan dilakukan terhadap aturan dasar dalam bernegara, yakni undang-undang, harus melibatkan pihak-pihak yang berkaitan erat dengan aturan tersebut. Sedangkan, omnibus law pembahasannya tidak melibatkan pekerja.
"Khusus di kluster ketenagakerjaan omnibus law, kami sebagai pekerja sampai detik ini tidak ada diajak bicara, dibahas dalam rapat-rapat, padahal fungsi kita memberikan rekomendasi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengklaim telah melibatkan buruh atau serikat pekerja dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia membantah, pembahasan itu hanya dua arah antara pengusaha dan pemerintah.
Meski begitu, dia menegaskan, pembahasan secara keseluruhan terkait adanya undang-undang “sapu jagat” tersebut, memang hanya melibatkan buruh saat pembahasan undang-undang atau pasal-pasal yang terkait ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. (ren)