Ahok Komisaris Utama Pertamina, Bakal Terima Rp3,2 Miliar Per Bulan

Ahok (kiri) resmi menjabat Komisaris Utama Pertamina.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Trisno Ardi

VIVA – Basuki Tjahaja Purnama hari ini resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Pengangkatan Ahok itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian BUMN kepadanya hari ini, Senin, 25 November 2019.

Soal jabatan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan Ahok diberikan tugas untuk melakukan pengawasan internal atas kinerja direksi Pertamina. Dengan jabatan itu, Ahok ternyata menerima upah yang tergolong fantastis.

Dikutip VIVAnews dari Laporan Keuangan Pertamina 2018 yang telah diaudit, gaji dan imbalan lainnya bagi manajemen kunci dan dewan komisaris senilai US$47,27 juta pada 2018. Jika dalam bentuk Rupiah, maka senilai Rp661 miliar dalam setahun. 

Total uang tersebut dibagikan terhadap enam orang komisaris dan 11 orang direksi. Dengan begitu, maka untuk setiap orang mendapat jatah imbalan senilai Rp39 miliar dalam setahun atau per bulannya mendapat imbalan senilai Rp3,25 miliar.

Sementara mengenai gaji atau imbalan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam peraturan itu, Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas sebanyak 45 persen dari Direktur Utama. Adapun gaji Direktur Utama ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri dan Wakil Direktur Utama 95 persen dari Gaji Direktur Utama. (ren)