Persyaratan Dapat Rumah Murah Dipermudah

Presiden Joko Widodo saat meninjau rumah murah layak huni beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui sejumlah program bantuan pembiayaan perumahan. Salah satunya, melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Kementerian PUPR sedang memproses tambahan anggaran BP2BT untuk dapat membangun 7.500 unit rumah murah pada 2019.

Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, dalam mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

"Beberapa poin pada peraturan tersebut dilakukan perubahan ketentuan, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen. Kedua persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan," kata John seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 17 November 2019.

Kelonggaran persyaratan ketiga, lanjut dia, adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kavling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana agar dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu  yang tersisa tahun 2019 ini," ujar John. (ren)